Memperingati
Sumpah Pemuda akan menghadirkan kembali semangat yang heroik. Semangat yang mestinya
memecah kesukuan, tetapi meneguhkan rasa persatuan. Semangat berbangsa yang tidak boleh dibiarkan luntur, yang tidak
boleh ditukar dengan apa pun, termasuk kemewahan.
Kata dalam sumpah dan pemuda memang memiliki komponen makna perjuangan. Menjadi manifestasi dari semangat dan tekad generasi muda
untuk bersatu memperjuangkan negara agar terbebas dari kolonialisme. Diwariskan
dari pemuda-pemuda hebat yang cinta tanah air dan kemerdekaan. Pemuda yang
meletakkan fondasi bela negara pada zamannya.
Mengapa para
pemuda memilih kata sumpah dan pemuda? Bukankah masih kata janji, ikrar, atau tekad, lalu dipasangkan pada kata pemuda? Kenapa pula yang dipilih pemuda, bukan warga atau Indonesia, sehingga kita mengenal Janji
Warga atau Janji Indonesia.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sumpah merupakan ‘pernyataan yg diucapkan secara resmi dng bersaksi kpd Tuhan atau kpd
sesuatu yg dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya dsb)’,
sedangkan janji yang berarti ucapan yg menyatakan kesediaan dan
kesanggupan.
Komponen
makna bersama dari isotopi sumpah di
atas ialah ‘pernyataan resmi, suci, berkaitan dengan Tuhan, dan sungguh-sungguh’.
Hal ini menunjukkan bahwa sumpah merefleksikan kesungguhan pemuda atas tekad
yang disandarkan atas nama Tuhan. Sebaliknya, isotopi janji hanya mengungkapkan kesiapan dan kesanggupan, tanpa dikaitan
dengan atas nama Tuhan. Mungkin juga janji hanyalah janji: manis di mulut,
tetapi tanpa realisasi. Bisa saja janji akan mudah diingkari, tidak terbukti.
Beda
lagi dengan kata ikrar. Komponen
makna isotopi ikrar menyatakan janji yg sungguh-sungguh: pengakuan. Dalam
komponen ini, kesungguhan bertanah air, berbangsa, dan berbahasa persatuan
Indonesia merupakan ikrar dari Sumpah Pemuda.
Untuk
kata pemuda, di KBBI ditemukan dua kata pemuda. Pertama, kata pemuda yang merupakan turunan dari kata muda yang berarti ‘orang yg masih muda; orang muda: - harapan
bangsa’. Yang kedua, kata pemuda
yang merupakan leksem dasar, ‘orang muda laki-laki; remaja; teruna: para
-- ini akan menjadi pemimpin bangsa.
Bila
menilik makna pertama, kata pemuda dibatasi dengan waktu. Hanya orang yang berusia
masih muda yang berlabel pemuda: distandarkan kisaran 16 sampai 30 tahun (UU
Kepemudaan). Dalam bingkai ini, berusia lebih dari 30 tahun tidak disebut
pemuda.
Dalam arti
kedua, selain muda, label pemuda ikonis dengan laki-laki dan remaja. Pemaknaan
ini hanya bertuju kepada lelaki yang belum menikah. Di luar ketentuan itu
tidaklah disebut pemuda. Pembatasi ini juga menegasikan antara persona pemuda
dan pemudi.
Semua
yang dilabeli di atas menunjukkan pemuda memiliki peran penting. Selain berusia
muda, pemuda memiliki semangat yang tinggi dan menjadi sentral pergerakan di
negeri ini. Bukan sebaliknya. Bung Karno mengatakan, "Berikan aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru
dari akarnya. Berikan aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia".
Dengan begitu, dapat dikatakan
pemuda adalah harapan bangsa dan tulang punggung kemajuan bangsa ini. Jika
pemuda rusak, hancurlah negara. Jika pemuda hebat, majulah bangsa Indonesia.
Peran kita sebagai seorang pemuda sangat dibutuhkan untuk negeri kita tercinta.
Selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar