Jumat, 28 Oktober 2016

Isotopi Sumpah Pemuda




Memperingati Sumpah Pemuda akan menghadirkan kembali semangat yang heroik. Semangat yang mestinya memecah kesukuan, tetapi meneguhkan rasa persatuan. Semangat berbangsa yang  tidak boleh dibiarkan luntur, yang tidak boleh ditukar dengan apa pun, termasuk kemewahan.
Kata dalam sumpah dan pemuda memang memiliki komponen makna perjuangan. Menjadi manifestasi dari semangat dan tekad generasi muda untuk bersatu memperjuangkan negara agar terbebas dari kolonialisme. Diwariskan dari pemuda-pemuda hebat yang cinta tanah air dan kemerdekaan. Pemuda yang meletakkan fondasi bela negara pada zamannya.
Mengapa para pemuda memilih kata sumpah dan pemuda? Bukankah masih kata janji, ikrar, atau tekad, lalu dipasangkan pada kata pemuda? Kenapa pula yang dipilih pemuda, bukan warga atau Indonesia, sehingga kita mengenal Janji Warga atau Janji Indonesia.
            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sumpah merupakan ‘pernyataan yg diucapkan secara resmi dng bersaksi kpd Tuhan atau kpd sesuatu yg dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya dsb)’, sedangkan janji yang berarti ucapan yg menyatakan kesediaan dan kesanggupan.
            Komponen makna bersama dari isotopi sumpah di atas ialah ‘pernyataan resmi, suci, berkaitan dengan Tuhan, dan sungguh-sungguh’. Hal ini menunjukkan bahwa sumpah merefleksikan kesungguhan pemuda atas tekad yang disandarkan atas nama Tuhan. Sebaliknya, isotopi janji hanya mengungkapkan kesiapan dan kesanggupan, tanpa dikaitan dengan atas nama Tuhan. Mungkin juga janji hanyalah janji: manis di mulut, tetapi tanpa realisasi. Bisa saja janji akan mudah diingkari, tidak terbukti.
            Beda lagi dengan kata ikrar. Komponen makna isotopi ikrar menyatakan janji yg sungguh-sungguh: pengakuan. Dalam komponen ini, kesungguhan bertanah air, berbangsa, dan berbahasa persatuan Indonesia merupakan ikrar dari Sumpah Pemuda.
            Untuk kata pemuda, di KBBI ditemukan dua kata pemuda. Pertama, kata pemuda yang merupakan turunan dari kata muda yang berarti ‘orang yg masih muda; orang muda: - harapan bangsa’. Yang kedua, kata pemuda yang merupakan leksem dasar, ‘orang muda laki-laki; remaja; teruna: para -- ini akan menjadi pemimpin bangsa.
            Bila menilik makna pertama, kata pemuda dibatasi dengan waktu. Hanya orang yang berusia masih muda yang berlabel pemuda: distandarkan kisaran 16 sampai 30 tahun (UU Kepemudaan). Dalam bingkai ini, berusia lebih dari 30 tahun tidak disebut pemuda.
Dalam arti kedua, selain muda, label pemuda ikonis dengan laki-laki dan remaja. Pemaknaan ini hanya bertuju kepada lelaki yang belum menikah. Di luar ketentuan itu tidaklah disebut pemuda. Pembatasi ini juga menegasikan antara persona pemuda dan pemudi.
Semua yang dilabeli di atas menunjukkan pemuda memiliki peran penting. Selain berusia muda, pemuda memiliki semangat yang tinggi dan menjadi sentral pergerakan di negeri ini. Bukan sebaliknya. Bung Karno mengatakan, "Berikan aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Berikan aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia".
Dengan begitu, dapat dikatakan pemuda adalah harapan bangsa dan tulang punggung kemajuan bangsa ini. Jika pemuda rusak, hancurlah negara. Jika pemuda hebat, majulah bangsa Indonesia. Peran kita sebagai seorang pemuda sangat dibutuhkan untuk negeri kita tercinta. Selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda.

Logika Memenangkan



Selama ini, adatnya, ragam berita surat kabar berbahasa Indonesia senantiasa bersangkut-paut dengan kelengkapan komponen berita (apa, siapa, kapan, mengapa, di mana, berapa, bagaimana) dan bagaimana semua itu disajikan (objektif, jujur, ringkas, padat). Pemakaian bahasa pada rubrik berita memperhatikan prinsip kehematan, keindahan, koherensi, dan kekhasannya sebagai sebuah ragam bahasa. Namun, bahwa berita harus disajikan secara berlogika belum mendapat aksentuasi. Contohnya saja, penggunaan kata memenangkan atau memenangi dalam penulisan berita sering mengakibatkan terjadinya malalogika.

Simak saja kalimat (1) Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah meminta semua mesin partai dan relawan fokus memenangkan pemilu presiden dengan beberapa provinsi menjadi prioritas utama dan (2) Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mengungkapkan strategi Jokowi-Jusuf Kalla (JK) untuk memenangkan pilpres di waktu yang mepet, yakni menggiatkan terus blusukan.
Kalau dikembalikan pada kalimat kalimat (1) dan (2) di atas. Tentu saja yang menang bukanlah Tim Jokowi-JK, melainkan (yang menang) kata pilpres. Dalam konteks ini, dimaknai bahwa Jokowi-JK seperti (ikhlas) memberikan kemenangan kepada pilpres. Tentu itu tidak berlogika, bukan? Sebetulnya yang hendak disampaikan dari kalimat sederhana itu: baik kalimat (1) maupun kalimat (2), Jokowi-JK memenangi pilpres.
Segi-segi logika afiksasi me-N/-kan dan me-N/-i yang lain terlihat pula pada kata mengharapkan, menugaskan (atau menugasi) , serta membawahkan (atau membawahi). Dalam tiga kalimat berikut kata-kata itu digunakan: KPU mengharapkan agar kedua capres menghindari kampanye hitam, Kapolri menugaskan jajarannya untuk mengungkap kampanye hitam, dan Ketua tim koalisi membawahi beberapa relawan.
Dari kalimat pertama, KPU mengharapkan agar kedua capres menghindari kampanye hitam, ketidakberlogikaan terjadi karena struktur kalimat yang salah. Sejatinya, verba mengharapkan menghendaki kehadiran objek kalimat, bukan keterangan seperti contoh ini. Karena itu, sebagai perbaikan, kata hubung (preposisi) agar harus dihilangkan sehingga menjadi kalimat efektif: KPU mengharapkan kedua capres menghindari kampanye hitam.
Pada kalimat kedua, Kapolri menugaskan jajaran untuk mengungkap kampanye hitam. Lagi-lagi, dalam struktur ini verba (predikat) menugaskan menghendaki kehadiran objek yang ditugaskan, bukan objek yang menjalankan tugas, seperti itu. Seharusnya kalimat yang dikendaki, Kapolri menugaskan pengungkapan kampanye hitam kepada jajaran atau Kapolri menugasi jajarannya untuk mengungkap kampanye hitam. Verba menugasi menghendaki kehadiran persona (jajarannya) dan pronomina, sedangkan verba menugaskan menghendaki objek selain kedua itu.
Kalimat ketiga, Ketua tim koalisi membawahi beberapa relawan. Ketidakberlogikanya kalimat itu disebabkan pemakaian verba membawahi yang notabene berarti bahwa yang berperan sebagai atasan ialah beberapa relawan, bukan sang ketua tim koalisi. Padahal sejatinya, kalimat itu ingin menginformasikan yang sebaliknya, ketua tim koalisi atasannya dan beberapa relawan sebagai bawahannya. Tentu kalimat yang berlogika akan tampak pada Ketua tim koalisi membawahkan beberapa relawan.
Sebagai catatan penutup, dari kesalahan penggunaan afiksasi me-N/-kan dan me-N/-i di atas, dapat ditarik satu kesimpulan bahwa struktur kalimat dan wacana dalam media massa lebih menekankan pada aspek ketersampaian informasi kepada khalayak dan cenderung mengabaikan aspek logika bahasa (baik kata maupun kalimat). Padahal, kemiskinan dalam logika struktur dan kohesi gramatikal akan menghilangkan pengungkapan informasi yang bernalar.

Sabar



Pemeo lama mengatakan ‘sabar gambang diucapkan, tetapi teramat sulit dijalankan’. Ungkapan itu sekaligus menjadi proposisi umum yang mewakili sebagian besar manusia di atas bumi ini.  Hanya orang-orang tertentu yang bisa berlaku sabar. Secara kuantitas, mereka itu kelompok kecil. Sebut saja pemuka agama yang selalu mampu menjalani hidup dengan kesabaran.
                Apa sejatinya kata sabar? Secara etimologi, kata sabar diserap dari bahasa Arab: sabr yang berarti ‘mencegah atau menahan diri’. Pengertian ini berbeda 180 derajat bila merujuk lema sabar di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kata sabar itu dimaknai ‘tahan menghadapi cobaan (tidak lekas marah, tidak lekas putus asa, tidak lekas patah hati), tabah’.
                Dari dua arti kata sabar di atas, seakan menjadi kontras definisi leksikal yang akan sulit ditemupadankan. Sabr yang berarti ‘mencegah atau menahan diri’ merupakan sikap atau perbuatan mental yang disampaikan sebelum seseorang bertindak dan menapak lebih jauh. Sabar seperti ini berfungsi sebagai alarm atau pengingat bagi seseorang, apa pun bidang pekerjaan dan situasinya.  Dalam konteks ini, semua risiko atau impak dari perbuatan yang akan dilakukan sudah dikalkulasikan dan dihitung konsekuensinya.
                Bila dicerminkan dalam kehidupan saat ini, makna sabr (yang bermakna ‘menahan atau mencegah’) tentu akan banyak mengurangi sesi negatif masalah sosial di masyarakat. Sebagai contoh, ketika seseorang dilantik sebagai kepala pemerintahan, keluarga atau teman dekat sudah mengingatkan bahwa pejabat itu harus bersabar menjalankan fungsi jabatannya, sabar dari banyak cobaan: sabar dari korupsi, sabar dari pengaruh negatif pergaulan, sabar dari sogokan, sabar dari me-mark up anggaran. Pengingat di awal seperti ini akan membuka mata batin dan sesi kemanusian sang pejabat.
                Akan tetapi, hal sebaliknya justru terjadi. Saat keluarga, kerabat, atau teman dekat dipromosikan menduduki suatu jabatan--bisa juga sebagai kepala daerah--kita seakan orang pertama yang menyanjungnya: kauhebat, enggak ada orang sehebat lho, kariermu memang top, tak kusangka kaumeraih jabatan setinggi ini, dan masih banyak lagi ucapan euforia itu. Sanjungan inilah yang melunturkan dan bahkan menghilangkan kesabaran seseorang, lalu lupa diri, dan menyia-yiakan amanah dan tanggung jawab itu.
                Sebaliknya, pengertian sabar dari KBBI hanya disampaikan pada persona yang sudah tersandung masalah, bukan mencegah melakukan masalah. Tak jarang di saat keluarga dekat, kerabat, dan teman terbelit masalah moral, seperti korupsi, manipulasi anggaran, dan tindakan asusila, kita baru mengatakan, “Sabar ya, hadapi dengan tenang dan tegar, semuanya akan berlalu, dan lain sebagainya.”
                Sungguh ironi, ketika seseorang sudah menjalani proses hukum atau bahkan divonis penjara, kata sabar baru kita ucapkan. Entah sebagai simpati, toleransi, atau sekadar basa-basi. Ini tentu tidak banyak memberi manfaat lagi, karena sesungguhnya nasi sudah menjadi bubur. Kata sabar yang kita sampaikan tak ubahnya hanya ucapan ‘selamat menjalani hukuman dengan sabar’.
                 
Sebagai catatan terakhir, sabar sejatinya dimaknai sebagai kondisi mental yang disampaikan sebelum atau minimal saat keluarga dekat, kerabat, dan sahabat menerima jabatan, memulai, atau melakukan bisnis. Bukan setelah mereka terbelit masalah, diproses di pengadilan, atau menjalani hukuman. Sabar harus dimaknai sebagai sebab dari perbuatan, bukan sebagai akibat dari perbuatan itu sendiri.

Kolokasi Merah Putih



Apa yang terlintas di pikiran saat membaca kata merah putih? Yang lazim tentu saja merah putih berkaitan dengan warna bendera negara kita, Indonesia. Ada juga yang terpikir lalu menyebut merah dengan makna ‘berani’, sedangkan putih dengan makna ‘kesucian’. Begitu pula ketika kedua kata itu disematkan pada tim sepak bola negara ini, yakni ‘timnas merah putih’, atau tim bulu tangkis. Sanding kata pada timnas merah putih itu berkait dengan ‘perjuangan untuk mengharumkan nama bangsa, berjuang sekuat tenaga, dan tentu tim yang bermental pemenang’. Bisa juga kata merah putih berkait dengan ‘kemerdekaan RI, tanggal 17 Agustus, dan sang proklamator Soekarno-Hatta’.
Dari sekelumit kolokasi kata di atas, tersirat bahwa merah putih memiliki sandingan leksikal yang positif dalam sejarah heroik bagi bangsa ini. Karena makna positif itu pulalah, kata merah putih sering dirujuk untuk nama tim olahraga, nama organisasi, dan bahkan nama koalisi partai. Namun, apakah  unsur nama koalisi partai yang saat ini di DPR RI, yakni Koalisi Merah Putih, masih bersanding kata dengan uraian di atas? Tentu saja muncul nuansa makna yang berbeda.
Kata merah putih pada Koalisi Merah Putih tidak lagi bersanding lurus dengan kata ‘berani, suci, dan berjuang sekuat tenaga (untuk rakyat Indonesia)’. Namun sebaliknya, kata Koalisi Merah Putih (KMP) memunculkan kolokasi kata baru dan berbeda, yakni ‘koalisi dengan jumlah anggota terbanyak, menduduki semua jabatan ketua/wakil ketua DPR/MPR, serta mendominasi ketua fraksi dan alat kelengkapan DPR’. Di samping itu, kata Koalisi Merah Putih menyiratkan partai  ‘sebagai oposisi’, ‘sebagai penyeimbang pemerintah’, dan ‘gabungan partai yang kalah dalam Pilpres 2014, yakni Gerindra, Golkar, PKS, PAN, dan PBB'.
Tentu itu sanding kata yang positif, bukan? Namun,  bagaimana dengan kolokasi berikut. Bisa saja rakyat menyematkan kolokasi baru pada Koalisi Merah Putih, yakni  sebagai ‘koalisi yang haus kekuasaan’, ‘mengakali UUMPR, DPR, dan DPD’, serta 'bagi-bagi kursi pimpinan DPR/MPR kepada partai anggota koalisi'.
Pergeseran sanding kata juga terjadi pada kata DPR. Bila dulu DPR berkolokasi dengan 'wakil rakyat, 'dewan terhormat, cerdas, warga negara pilihan, penentu kebijakan negara, pembuat undang-undang, dan lain sebagainya', kini muncul anggapan baru yang antitesis. Sudah banyak yang menyebut DPR sebagai siswa taman kanak-kanak, tukang koruptor, tukang tidur di saat sidang, dan sederet kata lain yang berantonimi dengan banyak harapan rakyat.
Perubahan sanding kata di atas berbanding lurus dengan perilaku atau kesan dari yang diwakili kata itu. Bila kata bunga berkolokasi dengan kata 'tanaman indah, harum, semerbak, dan sedap dipandang', tentu karena bunga hadir dengan realitas sedemikian. Tidak pernah bunga berkolokasi dengan kata 'kejam, kasar, atau dengan kata lain yang bukan sandingannya'.
Sebaliknya, bila DPR disebut taman kanak-kanak, tentu ada realitas yang mengarahkan kolokasi kata tersebut. Lihat saja saat sidang perdana anggota dewan periode 2014-2019 belum lama ini. Pun kemunculan DPR tandingan yang juga belum juga berakhir. Sungguh ini semua akan menumbuhkan referen baru pada kata DPR RI, yakni kolokasi negatif.

Menapak Rupiah, Membenam Bahasa


Bagi Jokowi, juga harapan seluruh rakyat Indonesia, rupiah segera bertaji. Bangkit dan berdaya saing tinggi. Apa pun diperjuangkan demi rupiah bernyali lagi. Ya, harusnya usaha itu tetap terkait alasan ekonomi: investasi tinggi atau penggunaan uang dolar dibatasi! Bisa juga tentang perizinan yang selama ini ingin dimudahkan. Langkah penyelamatan rupiah seperti ini tentu masih relevan.
Namun, karena nilai tukar rupiah tak kunjung untung, Presiden pun mulai bingung. Bertindak sederhana dengan menganggap bahasa sebagian sumber masalah. Anggapannya, investor terkendala berbahasa sehingga tak berminat  menanam modal di Indonesia. Benarkah?
Serta-merta pula Permen Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 diubah. Intinya tenaga kerja asing tak perlu diuji kemampuan bahasa Indonesia alias boleh tetap berbahasa asal mereka. Di ruang publik atau di mana saja, kita akan segera mendengar celoteh bahasa mereka: bisa dalam bahasa Korea, Inggris, atau Belanda. Itu tentu tanpa waktu yang terlalu lama. Lagi-lagi ini demi rupiah berjaya. Bisakah?
Mengorbankan bahasa Indonesia demi ekonomi berjaya bukanlah yang pertama. Mungkin (tanpa) sengaja sudah sejak lama bahasa kita terseok-seok, disampingkan, bahkan tak berdaya. Gengsi tinggi untuk menggunakan bahasa asing menjadikan bahasa sendiri kalah bersaing. Mulai nama gedung, mal, dan merek dagang lain lebih bangga bila dilabeli dengan nama berbau asing. Bahkan di jalan raya tak jarang kita menemukan bahasa asing: exit tol dan car free day.
Berkali-kali penggunaan bahasa asing di ruang publik dibentengi. Badan Bahasa pun berusaha keras membenahi atau mengganti. Jakarta Convention Center dipadankan dengan Balai Sidang Jakarta, automatic teller machine diselaraskan dengan anjungan tunai mandiri, atau mass rapid transit dipadankan dengan massa raya terpadu. Begitu juga di bidang teknologi, istilah asing dicarikan sedekat mungkin dengan nama dalam bahasa Indonesia. Sebut saja kata unduh untuk mengurangi penggunaan kata asing download, unggah (mengganti upload), pindai (untuk scan), atau daring untuk beralih dari internet.  Langkah yang tak kalah membanggakan, yakni  pekerja asing diwajibkan untuk uji kompetisi bahasa Indonesia (UKBI/sejenis uji TOEFL ).
Namun, usaha itu kian tak berdaya. Benteng terakhir agar bahasa Indonesia mengglobal hanya akan menjadi cerita. Nilai Sumpah Pemuda yang dikumandangkan pada 28 Oktober 1928 hanya akan tertinggal bendera. Walau tidak dijajah, sudah sejak lama tanah dan air dikeruk negara asing. Sebut saja bijih besi dijual, tambang emas digali, dan hutan digunduli. Itu semua karena faktor ekonomi.  Kini yang tersisa bahasa Indonesia pun akan digadai hanya semata-mata tunduk pada investor.
Menduga bahasa Indonesia sebagai penghambat investasi asing harusnya tidak perlu serta-merta mengganti kebijakan. Biarkan saja investor itu yang menyesuaikan. Mereka datang ke Indonesia tentu pula dengan kemampuan dan persiapan. Di Australia, bahasa Indonesia menjadi mata pelajaran wajib sekolah dasar selain bahasa Inggris, salah satunya di Newport Lakes Primary School.  Mereka menyadari Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang dan berpotensi menjadi negara kuat serta berpengaruh di masa yang akan datang.

Pun di Korea Selatan dan Tiongkok, ratusan mahasiswa mereka dikirim ke Indonesia sekadar untuk belajar bahasa dan budaya Indonesia. Sejatinya, mereka terus membidik pasar Indonesia. Tunggu sajalah sambil kita juga terus berbenah.